Komitmen Keterbukaan Informasi Publik, Polbangtan Bogor Tandatangani Kesepakatan Bersama
Direktur Polbangtan Bogor Siswoyo menuturkan bahwa dalam era sekarang ini keterbukaan informasi publik adalah suatu keniscayaan. “Kami mendukung penuh pelaksanaan Keterbukaan Informasi Publik di Lingkungan Polbangtan Bogor meliputi penyediaan anggaran, sarana dan prasarana pendukung SDM yang kompeten serta pengelolaan dan pelayanan informasi publik yang cepat, mudah dan transparan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik,” jelasnya.
Badan publik mempunyai tanggung jawab terhadap pemangku kepentingan, terutama masyarakat yang merupakan unsur utama dari setiap kebijakan yang dilaksanakan. Dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, maka Kementerian Pertanian – selaku salah satu badan publik – berkewajiban untuk memberikan layanan informasi publik kepada masyarakat, menciptakan dan menjamin kelancaraan dalam pelayanan informasi publik. Layanan informasi publik dapat diakses dengan mudah, bahkan lebih lanjut perlu melakukan pengelolaan informasi publik dan dokumentasi yang dapat menjamin penyediaan informasi yang mudah, cermat, cepat, dan akurat dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi.
Kepala Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian (BPPSDMP) Dedi Nursyamsi menuturkan bahwa hak memperoleh informasi merupakan hak asasi manusia.
“Keterbukaan informasi publik juga merupakan sarana dalam mengoptimalkan pengawasan publik terhadap penyelenggara negara, badan publik lainnya serta pengelolaan informasi publik merupakan salah satu upaya untuk mengembangkan masyarakat informasi,” tegas Dedi.